EXPRESI.co, BONTANG – Sebanyak 28 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang resmi menjalani program Pembebasan Bersyarat, sementara 5 lainnya mendapatkan kebebasan murni pada hari Jumat (15/11/2024).

Ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak reintegrasi sosial yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Bontang, Suranto, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan , Agus Andrianto, guna mempercepat pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana.

“Alhamdulillah, hari ini 33 orang keluar dari Lapas Bontang, termasuk 28 orang melalui Pembebasan Bersyarat dan 5 orang bebas murni,” ungkap Suranto.

Suranto menambahkan, proses pembebasan bersyarat ini dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur yang berlaku, termasuk pemenuhan syarat administratif dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.

Selain itu, keberadaan Pos Bapas Samarinda di Lapas Bontang juga mempercepat proses pemberian hak integrasi tersebut.

Program pembebasan bersyarat juga menjadi solusi untuk mengatasi over kapasitas di Lapas, sekaligus sebagai bagian dari pendekatan restorative justice untuk mendukung reintegrasi sosial warga binaan ke masyarakat.

Suranto memastikan, seluruh prosedur dilakukan tanpa biaya alias gratis, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis.

Namun, pemberian hak bersyarat ini tidak berlaku untuk narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup atau terpidana mati, sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022.