EXPRESI.co, KUTIM — Penonaktifan 23 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memunculkan sorotan terhadap akurasi dan pembaruan data penerima bantuan sosial.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum evaluasi validitas Data Terpadu yang menjadi dasar penetapan kepesertaan.
Dari total sekitar 130 ribu peserta BPJS PBI di Kutim, sebanyak 23 ribu dinonaktifkan. Sementara 6 ribu lainnya dialihkan kembali menjadi tanggungan pemerintah pusat. Penyesuaian ini mengacu pada surat Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengaku belum mengetahui secara detail alasan teknis penonaktifan tersebut. Namun ia memastikan masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
”Saya juga tidak paham kenapa itu terjadi, entah lah. Insyaallah tidak ada masalah. Mereka tinggal lapor saja,” ujarnya, Jumat 13 Februari 2026.
Ia menegaskan pemerintah daerah siap mengantisipasi dampak kebijakan tersebut, termasuk jika terdapat warga yang seharusnya masih layak menerima bantuan namun statusnya berubah.
”Kalau mereka beralig ke Pemda, siap aja kita. Tapi informasi dari pusat sudah mau diaktifkan kembali,” lanjutnya.
Kepala BPJS Kesehatan Kutim Herman menjelaskan, perubahan status kepesertaan mengacu pada klasifikasi desil kesejahteraan dalam Data Terpadu. Warga yang masuk desil 1 hingga 4 menjadi tanggungan pemerintah pusat, sedangkan desil 5 ke atas menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Desil 1 sampai 4 itu yang dibantu pemerintah pusat. Sedangkan desil 5 ke atas itu ranah pemerintah daerah,” katanya.
Menurut Herman, jika peserta mendapati status nonaktif saat berobat, fasilitas kesehatan dapat langsung mengajukan reaktivasi melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai alur administrasi.
“Di hari itu juga akan kita reaktivasi menjadi tanggungan pemerintah daerah Kutai Timur,” ujarnya.
Selain itu, penyesuaian juga berlaku bagi warga yang sudah bekerja dan terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Kalau sudah bekerja dan terdaftar di segmen pekerja penerima upah, itu sudah sesuai segmentasinya. Jadi tidak perlu reaktivasi lewat pemerintah karena sudah ditanggung pemberi kerja,” pungkasnya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan