EXPRESI.co, KUTIM — Penonaktifan 23 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memunculkan sorotan terhadap akurasi dan pembaruan data penerima bantuan sosial.

‎Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum evaluasi validitas Data Terpadu yang menjadi dasar penetapan kepesertaan.

‎Dari total sekitar 130 ribu peserta BPJS PBI di Kutim, sebanyak 23 ribu dinonaktifkan. Sementara 6 ribu lainnya dialihkan kembali menjadi tanggungan pemerintah pusat. Penyesuaian ini mengacu pada surat Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

‎Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengaku belum mengetahui secara detail alasan teknis penonaktifan tersebut. Namun ia memastikan masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

‎”Saya juga tidak paham kenapa itu terjadi, entah lah. Insyaallah tidak ada masalah. Mereka tinggal lapor saja,” ujarnya, Jumat 13 Februari 2026.

‎Ia menegaskan pemerintah daerah siap mengantisipasi dampak kebijakan tersebut, termasuk jika terdapat warga yang seharusnya masih layak menerima bantuan namun statusnya berubah.

‎”Kalau mereka beralig ke Pemda, siap aja kita. Tapi informasi dari pusat sudah mau diaktifkan kembali,” lanjutnya.

‎Kepala BPJS Kesehatan Kutim Herman menjelaskan, perubahan status kepesertaan mengacu pada klasifikasi desil kesejahteraan dalam Data Terpadu. Warga yang masuk desil 1 hingga 4 menjadi tanggungan pemerintah pusat, sedangkan desil 5 ke atas menjadi kewenangan pemerintah daerah.

‎“Desil 1 sampai 4 itu yang dibantu pemerintah pusat. Sedangkan desil 5 ke atas itu ranah pemerintah daerah,” katanya.

‎Menurut Herman, jika peserta mendapati status nonaktif saat berobat, fasilitas kesehatan dapat langsung mengajukan reaktivasi melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai alur administrasi.

‎“Di hari itu juga akan kita reaktivasi menjadi tanggungan pemerintah daerah Kutai Timur,” ujarnya.

‎Selain itu, penyesuaian juga berlaku bagi warga yang sudah bekerja dan terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU).

‎“Kalau sudah bekerja dan terdaftar di segmen pekerja penerima upah, itu sudah sesuai segmentasinya. Jadi tidak perlu reaktivasi lewat pemerintah karena sudah ditanggung pemberi kerja,” pungkasnya.(Yuristio)