EXPRESI.co, Kutai Timur – Dalam Rapat Paripurna ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) beberapa waktu lalu, anggota DPRD Kutim Yusuf Silambi menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran disahkan sebagai respons terhadap tingginya angka kebakaran tahun lalu.

Ia menjelaskan bahwa meskipun rencana ini sudah ada sejak 2023, baru pada 2024 anggaran untuk Perda ini berhasil direalisasikan. Perda ini diharapkan dapat memperkuat manajemen kebakaran di Kutim dan melibatkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam upaya mitigasi bencana.

Yusuf Silambi, mengatakan bahwa Perda ini disusun karena adanya urgensi terkait seringnya kebakaran yang terjadi tahun lalu. Menurutnya, peristiwa kebakaran yang berulang ini menunjukkan perlunya regulasi khusus untuk penanganan dan pencegahan kebakaran yang lebih efektif.

“Karena ada beberapa kebakaran pada tahun lalu dan itu kita anggap sebagai suatu yang urgensi, sehingga muncul lah ide Perda ini,” ujarnya, saat ditemui awak media, di Kantor DPRD Kutim, belum lama ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Perda terkait Penanggulangan Bahaya kebakaran ini seharusnya dikeluarkan pada tahun 2023 lalu. Namun terhalang oleh Perda-Perda yang lebih didahulukan.

“Sebenarnya ide ini dari tahun kemarin, hanya saja banyak Perda yang harus kita buat. Jadi ditahun 2024 ini kita fokus masukan anggarannya keperda ini dan sudah bisa terealisasi,” jelasnya.

Legislatif dari Partai PDI-P itu menyampaikan hingga lima tahun kedepan, anggaran untuk ketiga Perda telah masuk semua dan diprioritaskan kepada Perda Kebakaran.

Tak hanya itu, Yusuf mengatakan paripurna ini menjadi  dasar hukum dalam memperkuat Kutim, serta memperkuat manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam membangun menanggulangi bahaya di masyarakat Kutim. (ADV)