EXPRESI.co, BONTANG – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong akselerasi revisi UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. UU yang sudah berusia lebih dari 15 tahun tersebut masih menjadi pedoman pengelolaan wakaf selama ini di Indonesia.

“Pemerintah berharap upaya harmonisasi kelembagaan dan revisi peraturan perundang-undangan wakaf dapat dilaksanakan melalui koordinasi antar kementerian/lembaga terkait, KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) dan BWI (Badan Wakaf Indonesia) dalam rangka mengakselerasi proses revisi UU wakaf tersebut,” ujarnya dalam Webinar Nasional Wakaf, Jumat (7/5).

Ia menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap UU tentang Wakaf sehingga dapat mengakomodasikan tuntutan perkembangan ekonomi, layanan jasa keuangan, teknologi berbasis digital, dan keragaman bentuk harta wakaf. Selain itu, diharapkan revisi UU tentang Wakaf bisa mengakomodasi perubahan kelembagaan pengelola wakaf akibat berbagai perkembangan tadi.

Wapres juga melihat pentingnya pemanfaatan teknologi dan platform digital untuk peningkatan, pengelolaan, maupun pelaporan wakaf. Melalui pemanfaatan teknologi digital tersebut, transparansi pengelolaan dan kredibilitas pengelola wakaf akan semakin meningkat. Karenanya, ia berharap dapat segera lahir aplikasi digital untuk layanan wakaf.

“Diharapkan akan segera terwujud Waqf Super Apps, dimana kita dapat mengaksesnya untuk mendapatkan berbagai informasi tentang wakaf, akses pelayanan online, mendapatkan berbagai pilihan platform digital pengumpulan dana, serta akan mendukung upaya pengembangan model wakaf lainnya ke depan,” terangnya.

Karenanya, ia berharap strategi Waqf Digital Ecosystem yang tengah dikembangkan BWI dapat segera diimplementasikan. Melalui Waqf Digital Ecosystem ini, Wapres menilai berbagai sistem digital pengelolaan wakaf yang dilaksanakan oleh stakeholder di luar BWI dapat terhubung dan terintegrasi dengan sistem digital yang dimiliki oleh BWI.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pelaksana BWI M. Nuh menuturkan Indonesia telah memasuki era baru kebangkitan wakaf nasional. Menurutnya ada empat indikasi era baru wakaf tersebut.

“Kita sudah memasuki era baru kebangkitan wakaf nasional. Kenapa? Tandanya luar biasa sehingga kalau kita tidak ikuti arus besar wakaf ini sungguh sangat kecewa nanti di belakangnya. Kita sekarang sudah masuk mainstream atau arus utama wakaf nasional,” ujarnya.

Pertama, tumbuhnya kesadaran wakaf secara kolektif lintas struktur sosial. Ia menuturkan kalau dulunya wakaf hanya giat dilakukan pada kalangan tertentu, kini semua lapisan masyarakat sudah mulai aktif melakukan wakaf baik usia muda tua, orang kaya maupun kurang mampu, hingga CEO maupun mahasiswa.

Kedua, wakaf tidak lagi dikelola dengan sistem konservatif, namun telah memanfaatkan perkembangan teknologi alias technology savvy.

“Kawan nadzir dan wakif (pengelola wakaf) sudah kelola wakaf dengan teknologi, termasuk di dalamnya memanfaatkan teknologi blockchain dalam mengelola sistem perwakafan nasional,” imbuhnya.

Ketiga, pengelolaan wakaf telah memiliki tata kelola yang baik alias good governance. Dengan demikian, wakaf tidak lagi dicatat dalam buku besar, namun telah menggunakan manajemen modern sehingga semua masyarakat bisa melihat transparansi pertanggungjawabannya setiap saat.

Terakhir, instrumen wakaf sudah terdiversifikasi pada instrumen keuangan modern, salah satu contohnya adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau investasi wakaf uang pada sukuk negara. Kondisi ini jelas berbeda dengan tren wakaf zaman dulu yang lebih condong pada wakaf tanah atau bangunan.

“Khususnya wakaf uang ini harus kita dorong karena mudah dan fleksibel, baik saat kita menunaikan wakafnya atau sebagai pengelolanya,” tuturnya. (*)

Sumber: CNN Indonesia

Editor: Bagoez Ankara