EXPRESI.co – Pemerintah mengonfirmasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan akan dimulai pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, pencairan THR tahun ini tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), karena semua potongan tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

Menurut Suahasil, pencairan THR untuk PPPK akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing.

“Tunjangan ini mencakup tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, dan jabatan fungsional. Sebagai contoh, PPPK dengan masa kerja lebih panjang akan menerima THR lebih besar sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.

Gaji PPPK juga mengalami penyesuaian pada tahun ini. Sebagai contoh, gaji PPPK Golongan I dengan masa kerja 0 tahun, yang sebelumnya sebesar Rp 1.794.900, kini naik menjadi Rp 1.938.500.

Pencairan THN untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo dalam keterangan resminya menjelaskan besaran THR tahun ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang dibayarkan sepenuhnya sebesar 100 persen.

“Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,9 triliun untuk pencairan THR, yang mencakup ASN pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan,” jelas Prabowo. (*)