EXPRESI.co, BONTANG – Kepolisian Sektor Muara Badak, Polres Bontang, buka suara terkait proses hukum terhadap A, tersangka dugaan kekerasan pada anak, tetap berjalan sesuai prosedur meskipun tidak dilakukan penahanan.

Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang melalui rilis Humas Polres Bontang menjelaskan keputusan tidak menahan tersangka bukan berarti memberikan kekebalan hukum, melainkan hasil pertimbangan objektif berdasarkan aturan yang berlaku.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan kurang dari 5 tahun, maka secara hukum tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan,” ujar Danang dalam rilis yang diterina media ini pada Rabu (30/4/2025).

Ia merujuk pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyebutkan penahanan hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Di sisi lain, secara subjektif, penyidik menilai tersangka kooperatif, memiliki domisili tetap, dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Adapun proses hukum yang telah ditempuh meliputi penerimaan laporan pada 7 April 2025, pemeriksaan saksi dan korban, visum et repertum, pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, serta penyerahan berkas perkara tahap I ke kejaksaan pada Rabu, 30 April 2025.

Sementara, Kasih Humas Polres Bontang, Iptu Dani Purwanto, menambahkan bahwa kasus ini tetap berproses meski tersangka tidak ditahan.

“Proses tetap berjalan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan penyidik dan ada dasar hukumnya,” tambahnya. (*/Fn)