EXPRESI.co, BONTANG – Aktivitas tambang galian C ilegal di Bontang akhirnya disetop. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di empat titik lokasi tambang ilegal di Kelurahan Kanaan, Bontang, Kamis (10/4/2025).

Hasil sidak mengungkapkan fakta mengejutkan, seluruh lokasi yang diperiksa berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Hutan Lindung (HL) yang seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan. Luas kawasan tersebut mencapai puluhan ribu hektare, sementara area yang sudah rusak akibat aktivitas tambang diperkirakan mencapai tiga hektare.

“Lahan yang mengalami kerusakan sekitar tiga hektare dan sudah berdampak ke masyarakat,” ungkap Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto.

Bambang menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak pernah mengeluarkan izin tambang di kawasan tersebut. Proses perizinan yang sah harus melalui Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang disetujui terlebih dahulu di tingkat daerah sebelum ditindaklanjuti oleh provinsi.

“Kalau tidak disetujui oleh daerah, provinsi tidak mungkin mengeluarkan. Dan karena ini RTH, otomatis akan ditolak saat pengajuan izin melalui OSS (Online Single Submission),” jelasnya.

Penutupan tambang ini menjadi langkah lanjutan dari sidak yang sebelumnya dilakukan Komisi C DPRD Bontang pada Selasa (8/4/2025). DPRD mencatat, aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Bontang Barat telah menjadi penyebab utama banjir yang semakin parah di Kota Bontang.

Salah satu titik paling terdampak adalah RT 1, Jalan Pongtiku, Kelurahan Kanaan. Warga setempat menyebut banjir mulai terjadi sejak aktivitas tambang berlangsung beberapa tahun terakhir. (*/Fn)