EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang mengumumkan bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi digantikan oleh Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Kebijakan ini berlaku dalam proses penerimaan siswa baru di Kota Bontang pada Tahun ajaran 2025.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. SPMB akan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK).
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin, menjelaskan bahwa meski secara garis besar SPMB masih mengadopsi sistem PPDB, ada sejumlah penyempurnaan yang membuatnya lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Hanya ada beberapa aspek yang kami nilai perlu diperbaiki, sehingga sistem baru ini muncul sebagai SPMB,” ungkapnya pada Selasa (29/4/2025).
SPMB 2025 akan dibuka melalui empat jalur seleksi, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi atau perpindahan tugas orangtua.
Pendaftaran SPMB dijadwalkan akan diumumkan pada awal Juni 2025. Saparuddin pun mengimbau para orangtua untuk mulai bersiap sejak sekarang.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya. Silakan dipersiapkan dari sekarang,” tutupnya. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan