Soal Perda Trantibumlinmas, Harun Al Rasyid Minta Diprioritaskan

Redaksi

Ketua Pansus Trantibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid.

EXPRESI.co, SAMARINDA – Dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar rapat paripurna ke-41, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Kamis (16/11).

Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud didampingi Sekretaris Dewan, Norhayati US memimpin pembahasan penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Trantibumlinmas, Harun Al Rasyid membaca laporan hasil kerja tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Pihaknya menilai Trantibumlinmas merupakan urusan wajib pelayanan dasar. Dijelaskannya, program tersebut setara dibandingkan dengan urusan lainnya seperti Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum penataan ruang dan perumahan rakyat.

“Urusan ini merupakan hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi dalam menciptakan masyarakat yang tentram, tertib dan aman. Hal itu bisa diukur karena belum adanya perangkat hukum yang secara komprehensif mengatur mengenai penyelenggara Trantibumlinmas,” katanya.

BACA JUGA:  Sapto Harap Konflik PT TBS dan Koperasi Mekar Sejahtera Segera Berakhir

Kata Harun, Pansus dalam proses pembahasan Ranperda menilai masih adanya ego sektoral di lingkungan pemerintah Provinsi Kaltim dalam penegakkan peraturan daerah yang masing-masing dilaksanakan perangkat daerah.

“Masih ada ego sektoral di lingkungan pemerintah. Padahal aturan sudah jelas mengatur, yang mempunyai kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah adalah Satpol PP provinsi, berkoordinasi dengan perangkat daerah. Hal tersebut guna mendorong ketentraman dan ketertiban umum dalam setiap implementasi perda yang ada di Kaltim,” tegasnya.

Beberapa poin kemudian lanjut dibacakan legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Sebagai bahan rekomendasi setelah ditelaah beberapa proses pembahasan Ranperda kepada pemerintah provinsi terkait Trantibumlinmas.

BACA JUGA:  Paripurna ke-8 DPRD Kaltim, Komisi I dan III Minta Perpanjangan Masa Kerja Bahas Raperda

“Pemerintah provinsi diharapkan setiap melaksanakan perencanaan pembangunan Daerah baik tertuang dalam RPJMD, RKPD, renja perangkat daerah dan kebijakan umum, anggaran untuk memprioritaskan urusan wajib pelayanan dasar terkait Trantibumlinmas,” ujarnya.

“Provinsi Kaltim merupakan penyangga utama wilayah ibu kota Nusantara yang sangat menjunjung tinggi tata nilai dan kearifan lokal yang masih hidup. Sehingga menjaga ketentraman dan ketertiban umum pada suatu wilayah yang dikelola dengan baik adalah kebutuhan mendasar bagi terciptanya masyarakat yang damai, adil serta sejahtera,” sambungnya.

Selain itu, potensi mobilisasi masyarakat lebih besar melalui lintas wilayah dengan berbagai perilaku yang acap kali melanggar ketertiban sangat mungkin terjadi, olehnya itu diharapkan pemerintah menjadi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dalam menghadapi pemindahan ibukota. (adv/dprd)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer