EXPRESI.co, BONTANG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.
Seorang pria berinisial M.A. (42) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (17/3/2025) pukul 21.35 Wita di sebuah rumah di Jl. P. Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Kasat Narkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim akhirnya bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan.
“Tim sudah mengamankan pelaku, dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Rihard Nixon.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan M.A. dalam peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain:
- 0,52 gram sabu dalam plastik bening
- 2 bungkus plastik klip
- 1 pipet kaca dan sedotan berujung runcing
- 1 alat hisap (bong) dan korek gas
- 1 unit handphone merek Vivo warna biru
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. M.A. terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan