EXPRESI.co, BONTANG – Pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 11.20 WITA, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Tersangka MTS (25) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecematan Bontang Selatan yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta berhasil ditangkap polisi Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pria tersebut kerap melakukan transaksi mencurigakan di kawasan Jl. KS Tubun, Bontang Selatan.
Berbekal informasi itu, petugas Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Tersangka kemudian terlihat di sebuah tempat penginapan di Jl. KS Tubun dan langsung diamankan oleh petugas.
“Dari hasil interogasi awal, ia mengakui identitasnya dan mengungkapkan tempat tinggalnya berada di Jl. Tongkol,” kata Kasat Resnarkoba Rihard Nixon melalui rilis Humas Polres, Minggu (4/5/2025).
Polisi pun segera melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka. Di lokasi tersebut, petugaa menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,57 gram.
“Ditemukan juga satu bungkus plastik klip, satu alat hisap (bong), satu buah korek gas, serta satu unit handphone merek Oppo warna merah gelap yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba,” terangnya.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang melalui sistem “jejak”, yakni metode pengantaran barang tanpa tatap muka langsung antara pengedar dan pembeli.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika. Ancaman hukuman dari pasal tersebut dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan