EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang gerak cepat bagikan Surat Edaran (SE) penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM).
Hal tersebut dilakukan, mengingat tidak lama lagi mayoritas umat Islam di Kota Bontang akan menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadan 1445 hijriah.
“Tujuannya untuk kegiatan usaha hiburan malam dan hotel, guest house, Billyard, Warung Internet (Warnet), game online, dan play station selama ramadan tahun ini,” ungkap Sekretaris Satpol PP Bontang, Rosianton Herlambang, Selasa (5/3/2024).
Selain itu, pihaknya juga melakukan hal serupa bagi rumah makan, baik restoran atau warung.
“Kami sudah lakukan sosialisasi SE menjelang ramadhan 2024 ke KFC dan Mako Ramayana, Kelurahan Bontang Baru, kemudian lokasi di Pantai Harapan (Prakla), Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, dan rumah makan rangkong, Kelurahan Satimpo ,” katanya.
Rosianton meminta agar tempat-tempat yang sudah mendapatkan imbauan bisa segera menyesuaikan penutupan seperti tertuang dalam SE Pemkot Bontang.
“Kami berharap semua rumah makan dan semua Tempat Hiburan Malam (THM) diwajibkan untuk menjalankan SE Wali Kota. Jika tidak diindahkan maka kami akan segera tindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.
Diketahui, penutup sementara THM dan rumah makan itu tertuang dalam peraturan wali kota dengan nomor 100.3.3.3/585/Satpol PP/2024 dan di kuatkan juga dengan nomor 100.3.3.3/125/Satpol PP/2024. (YUB)

Tinggalkan Balasan