Mamuju – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang sopir truk ekspedisi lintas Makassar – Palu berinisial RN (33) yang kedapatan membawa dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu warung makan di Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Mamuju. Minggu, 24 Agustus 2025
Dikonfirmasi Kasat Narkoba AKP Sigit Nugroho membenarkan pengungkapan tersebut
Benar, telah di amankan seorang sopir Truck ekspedisi berinisial RN (33) alamat jeneponto Makassar. Lanjutnya
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sejumlah sopir truk ekspedisi yang kerap singgah di warung tersebut yang diduga membawa dan konsumsi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba Polresta Mamuju segera melakukan penyelidikan di lokasi. Tambahnya
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, RN (33) terbukti membawa sekaligus menggunakan narkoba jenis sabu. Kepada petugas, RN mengaku membawa sabu tersebut sejak dari Makassar untuk digunakan selama perjalanan menuju Palu, dengan alasan agar tetap terjaga dan tidak merasa lelah saat mengemudi. Jelas Kasat Narkoba
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
•1 sachet plastik berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu,
•1 buah alat isap (bong),
•1 buah kaca pireks,
•1 buah korek gas,
•1 unit telepon genggam,
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polresta Mamuju mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.

Tinggalkan Balasan