EXPRESI.co, Samarinda – Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, dilakukan Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Rima Hartati. Bertempat di Jalan KH. Akhmad Muksin, Timbau, Tenggarong, acara dilaksanakan Sabtu 18 Maret 2023.
Politisi PPP ini menyatakan, Penyebarluasan Perda merupakan tanggung jawab wakil rakyat. “Setelah Perda dibuat, Anggota DPRD Kaltim mesti mensosialisasikan ke masyarakat,” katanya.
Menurut Rima Hartati, penting agar masyarakat tahu ada Perda yang telah dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Salah satunya Perda Ketahanan Keluarga. “Perda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga itu penting. Perda tersebut perlu diketahui oleh pasangan yang ingin memiliki keharmonisan dalam rumah tangga,” ucapnya.
Rima Hartati menjelaskan, mengacu isi Perda tersebut, ketahanan keluarga adalah dimana suatu keluarga dapat hidup secara aman, damai, bahagia, serta sejahtera. Makanya Perda digelar dalam rangka meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, dan juga masyarakat dalam mewujudkan ketangguhan keluarga. “Perda ini juga bertujuan meningkatkan kualitas keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini, Rima Hartati mengundang Faridah Aryani dan Nor Ilahiah sebagai narasumber. Sementara Awang M Fachrori sebagai moderator. (*/Fn/adv)