Ribut-ribut PT KIB, Apa Hubungannya dengan Kawasan Peruntukkan Industri, Simak Penjelasan DPM-PTSP Bontang

Redaksi

Ribut-ribut PT KIB, Apa Hubungannya dengan Kawasan Peruntukkan Industri, Simak Penjelasan DPM-PTSP Bontang
Kawasan industri PT KIE di Bontang. (Istimewa)

EXPRESI.co, BONTANG — Belakangan tengah ramai dibahas terkait rencana penguasaan lahan oleh PT Kawasan Industri Bontang (KIB). Ini bermula dari pernyataan DPRD Bontang yang menyebut perusahaan itu terlalu murah membeli lahan warga di Kelurahan Bontang Lestari.

Anggota DPRD Bontang Komisi II, Bakhtiar Wakkang bahkan menyebut, tanah di Bontang Lestari lebih murah dari ikan bawis karena dianggap terlalu murah.

Namun dari ribut-ribut itu, ada beberapa hal tidak terlalu dipahami publik. Misalnya membedakan apa itu kawasan industri, kawasan peruntukkan industri yang lahannya coba dikuasai PT KIB, dan apa itu PT KIB.

Kabid Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Karel, memberi penjelasan sederhana. Penjelasan ini diberikan agar publik tidak bingung dan tidak salah memahami posisi pemerintah dalam isu ini.

Karel menjelaskan, Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk di Bontang, kawasan peruntukkan industri terletak di Kelurahan Bontang Lestari, dan ini sudah tertuang dalam RTRW. Kendati sudah ditetapkan, namun kepemilikan lahan tak sepenuhnya milik pemerintah. Ada juga lahan milik warga di sana.

BACA JUGA:  Pamer Kue Ben Tank saat Livestreaming, Karir Influencer Tiongkok Terancam Tamat

Kemudian kawasan industri ialah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Kepemilikan dan pengelola kawasan industri ini sudah jelas, umumnya entitas bisnis. Contoh sederhana untuk di Bontang ialah PT KIE.

“Jadi bedanya di situ. Kalau peruntukkan industri itu ada lahan warga di sana, sementara kawasan industri jelas kepemilikan dan pengelolanya,” terang Karel.

Sementara di sisi lain, PT KIB adalah sebuah entitas bisnis. Mereka diketahui telah mengantongi sejumlah izin di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dalam izin yang mereka pegang itu, perusahaan ini rencananya ingin mengusai sekitar 760 hektar lahan di kawasan peruntukkan industri, kendati laporan terakhir (Juli 2024), penguasaan baru sekitar 10 persen.

Untuk menguasai 760 hektar sesuai KKPR, PT KIB mesti bernegosiasi langsung ke warga selaku pemilik lahan. Pemerintah tidak bisa ikut campur sebab ini memang tidak ada hubungannya dengan mereka, murni urusan perusahaan dan warga saja.

BACA JUGA:  Hindari Mispersepsi, DPM-PTSP Bontang bakal Ubah Nama Dokumen Rencana Laporan Pelabuhan Kawasan Industri

Bila dalam prosesnya ada warga menjual lahan dan harganya dianggap terlalu murah, pihak mana pun termasuk pemerintah tidak bisa intervensi. Sebab, itu sudah jadi kesepakatan kedua belah pihak.

“Jadi ini murni jual beli lahan antara KIB dan warga, pemerintah tidak ada urusan. Kalau KIB mau kuasai lahan, silahkan beli dari warga karena itu lahan mereka,” terangnya.

Karel bilang bahwa PT KIB memang berencana menguasai lahan di Bontang Lestari yang nantinya dibuat komplek industri serupa PT KIE. Jadi, mereka menyediakan lahan dan segala fasilitasnya– air, listrik, telepon, akses, dan lain sebaginya. Namun sampai saat ini proses pembebasan lahan tengah berlangsung, yang belakangan heboh karena sampai dibawa ke meja dewan.

“KKPR mereka kan berlaku 3 tahun, bisa diperpanjang 2 tahun kalau tidak salah. Tinggal dilihat saja, dalam rentang waktu tersebut apakah berhasil kuasai 760 hektar lahan sesuai KKPR atau tidak,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer