EXPRESI.co, BONTANG – Tim Satuan Reserse Narkoba meringkus seorang pria berinisial AR, yang diduga sebagai pengedar sabu, di sebuah rumah kos di Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, Selasa (29/4/2025) sore.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 9 paket sabu-sabu siap edar seberat 4,53 gram, serta timbangan digital, plastik klip, serta satu unit telepon genggam milik pelaku. Lokasi penangkapan diduga kuat kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, menyebut penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kos tersebut.

“Pelaku kami tangkap setelah penyelidikan mendalam. Barang bukti sabu didapatkan dari sistem ‘jejak’ oleh seseorang di wilayah Bontang Kuala. AR juga merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman,” ungkap Rihard melalui rikis Humas Polres Bontang oada Rabu (30/4/2025).

Pihak kepolisian mengaku kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apapun akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (*/Fn)