Mamuju – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 283 / VIII / 2025 / SPKT / RESTA MAMUJU, Tim Resmob Polresta Mamuju kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang beraksi di salah satu kamar kost.
Terduga pelaku berinisial AH (22), seorang oknum mahasiswa, diduga kerap melancarkan aksi pencurian saat penghuni kamar kost sedang dalam keadaan tidur.
Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay membenarkan pengungkapan tersebut
Kronologis kejadian bermula ketika korban, Sudirman (mahasiswa asal Campalagian, Polman), terbangun sekitar pukul 05.00 WITA dan mendapati telepon genggam miliknya sudah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, teman sekamarnya juga kehilangan dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000. Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp. 2.950.000. Jelas Kasat Reskrim
Sekitar 10 jam pasca kejadian, Tim Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AH di salah satu konter handphone saat hendak melakukan penggantian perangkat lunak (software ulang) pada telepon genggam hasil curian. Tambahnya
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
•1 unit handphone merek VIVO Y01A warna biru
(IMEI 1: 861895065465354, IMEI 2: 861895065465347)
•Uang tunai sebesar Rp. 500.000
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Mamuju mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, khususnya di lingkungan kost maupun tempat tinggal bersama, guna mencegah tindak kriminalitas serupa.

Tinggalkan Balasan