EXPRESI.co, BONTANG – Tim Sat Polairud Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis, 27 Februari 2025, sekira pukul 18.00 WITA. Penggerebekan yang dilakukan di Jaln Poros Marangkayu – Muara Badak Pangempang RT 05, Desa Tanjung Limau, ini berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Polairud bersama Polsek Muara Badak langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Pada pukul 18.00 WITA, tim mendapati dua orang yang memasuki lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan. Setelah itu, petugas langsung melakukan penggerebekan. Dalam aksi tersebut, tiga orang tersangka sempat melarikan diri, “Namun petugas berhasil mengamankan barang bukti dan menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan tindak pidana peredaran narkotika,” jelas Kapolres.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan total berat kotor 7,76 gram. Sebagian dari barang bukti tersebut sempat dibuang oleh pelaku ke semak-semak, namun berhasil ditemukan oleh tim. Selain itu, turut diamankan juga 1 unit handphone android merk Realme C53 warna hitam dan 1 bungkus plastik klip kosong yang diakui sebagai milik terduga pelaku, Abdul Rahman.

Tersangka yang diketahui bernama Abdul Rahman, seorang wiraswasta berusia 32 tahun, ditangkap di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, Abdul Rahman diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan lebih, tergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Kapolres Bontang, AKBP. X, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda, dan kami akan terus berupaya memberantasnya,” ujar Kapolres. (*/Fn)