Polisi Tangkap Warga Kutim dengan Sabu 31,86 Gram di Hotel Bontang

Redaksi

Pengedar narkoba ditangkap Polres Bontang
Pengedar narkoba ditangkap Polres Bontang. (YUB/Expresi.co)

EXPRESI.co, BONTANGKapolisian Resort (Polres) Bontang melalui Satuan Resnarkoba merilis pengungkapan penangkapan pengedar narkoba pada Kamis (18/7/2024).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menjelaskan, tersangka melakukan transaksi narkoba jenis sabu mengunakan sistem jejak. Aksi pelaku terendus polisi kemudian di tangkap di sebuah hotel pada Kamis (18/7/2024) dini hari.

BACA JUGA:  Kawal Putusan MK, KNPI Bontang Bakal Gelar Aksi Besok

“Pria itu berinisial A (39) sudah diamankan Mapolres, dia ditangkap di hotel di Jalan Imam Bonjol,” ucapnya.

Kasat bilang, tersangka merupakan residivis narkoba asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang bebas pada 2020 lalu.

Pelaku dimana kan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 31,86 gram yang telah dikemaa menjadi empat poket.”Barang bukti sabu yang sifenukanr 31,86 gram yang dibungkus di dalam 4 poket,” jelasnya saat gelar konferensi pers pada Kamis (18/7/2024) sore.

BACA JUGA:  Piton 3 Meter Berkeliaran di Pemukiman Padat Penduduk Dievakuasi Damkar Bontang

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer