EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang telah mengeluarkan surat keputusan tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Keputusan tersebut menyebutkan terdapat 4 jalur yang bisa dilakukan.
Menurut keterangan Sekertaris Disdikbud Bontang, Saparuddin mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan ayat (1) Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dimana Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menetapkan (SPMB) dengan berpedoman pada peraturan menteri.
Kemudian berdasarkan pembagian kewenangan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah tingkat kota berwenang melakukan pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan pada tingkat anak usia dini, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Saparuddin mengatakan bahwa 4 Jalur pendaftaran untuk pelaksanaan SPMB ini diantaranya yaitu Jalur SPMB yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi.
“Hal ini juga diatur berdasarkan persentase, untuk SD Jalur Domisili 70 persen, Jalur Afirmasi 25 persen yang terbagi untuk Gakin 15 persen, Inklusi 5 persen, GTK 5 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen,” jelasnya, Selasa (29/4/2025).
Selanjutnya untuk Penerimaan Siswa baru SMP terdiri dari Jalur Domisili 40 persen, Jalur Afirmasi 25 persen yang terbagi untuk Gakin 10 persen, Pesisir 5 persen, Inklusi 5 persen, GTK 5 persen), Jalur Mutasi 5 persen, Jalur Prestasi 30 persen.
” Jalur Prestasi juga dibagi menjadi 3 yaitu prestasi Akademik Nilai Ujian 20 persen, Prestasi Lomba-lomba Akademik dan Non Akademik 10 persen,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan