EXPRESI.co, BONTANG – Dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan perusahaan pengolahan minyak sawit, PT Energi Unggul Persada (EUP), kini menjadi sorotan. Pencemaran ini diduga merugikan lingkungan laut dan para nelayan setempat, sehingga menarik perhatian berbagai pihak, termasuk DPR RI.

Anggota Komisi VII DPR RI, Syafruddin, menegaskan akan mengawal kasus ini secara serius. Ia telah menerima video terkait dugaan pencemaran dan berencana membawa isu ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Saya sudah menerima video terkait kejadian ini, dan akan menjadi perhatian khusus saya. Jika diperlukan, kami akan mengusulkan pemanggilan pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya usai menghadiri acara buka puasa bersama di Kaltim, Selasa (25/03/2025).

Menurut Syafruddin, keterlibatan Dirjen Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup menjadi penting untuk memastikan transparansi dan penegakan hukum yang tegas.

“Jika terbukti ada pencemaran, pelakunya harus bertanggung jawab. Kami akan terus memantau dan mengawal masalah ini agar tidak ada yang lepas dari tanggung jawab,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat setelah video ratusan ikan mati mengapung di perairan Bontang viral di media sosial. Dalam video tersebut memicu kekhawatiran luas akan dampak pencemaran terhadap ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyatakan bahwa kewenangan penanganan kasus ini berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Meski demikian, Pemkot Bontang tidak tinggal diam dan telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meninjau langsung lokasi pencemaran.

“DLH Bontang telah menerima laporan dari warga sejak 20 Maret 2025. Saya sudah meminta mereka turun langsung ke lokasi,” ungkap Agus Haris.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab pencemaran sebelum hasil investigasi resmi keluar.

“Kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa limbah tersebut berasal dari salah satu industri sebelum ada hasil investigasi yang jelas,” ujarnya.

Di sisi lain, PT Energi Unggul Persada (EUP) membenarkan bahwa pihaknya membuang limbah cair hasil produksi ke laut. Namun, mereka mengklaim telah mengikuti prosedur yang berlaku dan memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Namun, jika hasil investigasi membuktikan adanya kesalahan prosedur dalam pengelolaan limbah, Agus Haris menegaskan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab dan memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak.

“Jika terbukti ada kesalahan, perusahaan harus memberikan sanksi kepada pengelola yang bertanggung jawab serta memberikan kompensasi bagi nelayan yang dirugikan,” tegasnya.

Syafruddin menegaskan bahwa DPR RI akan memastikan kasus ini ditangani dengan serius. Pihaknya berencana memanggil semua perusahaan yang beroperasi di wilayah laut Bontang untuk mengungkap sumber pencemaran dan menindak tegas pelakunya.

“Setelah Lebaran, kami akan segera mengadakan RDP dan memanggil semua pihak yang berpotensi mencemari lingkungan. Kita akan mencari tahu siapa pelaku sebenarnya dan dari mana sumber pencemaran ini berasal,” jelasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya menjaga kelestarian lingkungan. Syafruddin menegaskan bahwa DPR RI akan mengambil langkah tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Semua pihak harus bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak agar sumber daya alam kita tetap lestari demi generasi mendatang,” pungkasnya. (*/Fn)