Pegawai Honorer Dihapus! Baharuddin Demmu Beri Tanggapan UU ASN Yang Baru Disahkan

Redaksi

EXPRESI.co, SAMARINDA – Kabarnya, tenaga honorer di instansi pemerintah resmi dihapus.

Hal itu usai Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.

Atas hal itu, tidak jarang yang mempertanyakan khususnya tenaga honorer yang nasibnya belum diketahui, apakah nanti ada jaminan mereka bakal jadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak.

Mendengar hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu angkat suara.

Dirinya bakal memastikan dan akan berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga bulan Desember nanti. Sebab, data-data honorer saat ini masih dirapikan.

“Memang ceritanya dihapus, tapi kan ini lagi ditata sampai bulan Desember kan. Di situ ada sebagian besar nanti honorer ikut tes PNS. Sekarang ini data-datanya sementara dirapikan,” kata Baharuddin Demmu, Selasa (07/11/2023).

“Kalau kita melihat pernyataannya Pak Presiden itu kan sampai Desember, dan (tenaga honorer) itu kan jadi PPPK nanti. Jadi ndak bisa dong kalau dia sudah honorer hari ini, kemudian tidak diangkat nanti,” sambungnya.

BACA JUGA:  Rusman Menilai Wacana Datangkan 16 Ribu Tenaga Kerja di IKN Bukti Ketidak komitmennya Pemerintah

Artinya, mereka yang sudah lama jadi honorer, kata Baharuddin, “Kalau tidak jadi PNS, dia akan tetap jadi PPPK di Desember. Walaupun status honorernya nggak disebut lagi. Ceritanya ini ganti baju aja.”

“Nah, yang harus dilihat nanti, UU ASN yang baru ini membuka celah nggak? bahwa boleh mengangkat lagi honorer baru atau PPPK yang baru..? Ini yang kita belum lihat,” tanya politisi PAN itu.

Menurut dia, “Biarkan dulu ini ditata sampai Desember. Nanti kami juga komisi I akan mengundang kepala BKD untuk mendengarkan seperti apa sih sebenarnya finalnya dan respons dari Pemprov Kaltim terhadap apa yang disampaikan Pak Jokowi dan UU ASN yang baru ini. Kan begitu.”

Namun Baharuddin khawatir dengan adanya pergantian pemerintahan yang merekrut banyak honorer baru.

“Jadi yang mau kita dengar nanti, bahwa honorer yang sekarang berstatus honorer, itu tidak diapa-apain lagi, tapi nanti mereka secara Otomatis diangkat jadi PPPK. Itu yang mau kita dengar nih,” terangnya.

“Kita mau dengar lagi, sikap Pemprov apakah masih boleh mengangkat atau tidak. Karena biasanya yang kecolongan kita, ada pejabat baru, bawa orang masuk kemana-nana itu, kan begitu. Ya siapa tau nanti gubernur baru, bawa lagi seribu honorer, nitip kiri-kanan, Kan repooottt kan..??” tanyanya menekan.

BACA JUGA:  Gelar Paripurna ke-5, Delapan Fraksi DPRD Kaltim Setujui Dia Raperda Usulan Pemprov Kaltim

Dirinya membuka kemungkinan bakal adanya standar tertentu dan menyiapkan porsi untuk tiap-tiap tenaga kerja.

“Makanya kita mau dengar dulu sampai bulan desember ini kan. Memungkinkan kah, ataukah ada kriteria begini, bahwa setiap instansi atau OPD itu honorer-nya sekian, PNS-nya sekian, atau PPPK-nya sekian. Ini yang kita belum tau, siapa tau ada ketentuan-ketentuan khusus,” jelas Baharuddin.

“Artinya tidak juga dilarang mengangkat PPPK baru nanti ke depan kalau memang di instansi atau OPD itu memang sangat membutuhkan, karena misalnya, ada beban kerja yang saat ini terlalu banyak,” sambungnya.

Kabarnya, pihaknya bakal melakukan koordinasi terkait hal ini. “InsyaAllah kami akan berdiskusi dengan OPD. Tertutama teman-teman di BKD. Bisa jadi kami nanti bikin raker. Karena kan kita juga belum tau nih seperti apa pemprov menyikapi UU ASN baru dan arahan Pak Presiden,” pungkasnya. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer