Paripurna ke-8 DPRD Kaltim, Komisi I dan III Minta Perpanjangan Masa Kerja Bahas Raperda

Redaksi

Kondisi forum rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur.

EXPRESI.co, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Paripurna ke- 8 di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Rabu (1/3/2023).

Rapat yang dipimpin wakil ketua DPRD Kaltim Seno Aji itu dihadiri 18 anggota DPRD dari sejumlah komisi.

Adapun agenda pembahasan dalam rapat paripurna tersebut yakni,

Pertama, Pengesahan Agenda DPRD Kaltim Masa Sidang I Tahun 2023;

Kedua, Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi I DPRD Kaltim Pembahas Raperda Tentang Perubahan Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim;

Ketiga, Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi III DPRD Kaltim Pembahas Dua Ranperda Tentang:
a. Pencabutan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang;
b. Pencabutan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Kaltim Mediasi Persoalan Warga Sepatin dan PT PHM

Pada kesempatan itu, Laporan Komisi I disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa.

Dalam penyampaiannya, Yusuf Mustafa menyebutkan, bahwa Penugasan yang diberikan kepada Komisi I dilaksanakan berdasarkan Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke- 44 Masa Sidang II.

“Secara umum kami sudah melakukan rapat-rapat dan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Provinsi,” ucap Yusuf.

Yusuf melaporkan, bahwa persoalan masa kerja komisi I DPRD Kaltim sebagai Pembahas Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim, dilaporkan membutuhkan tambahan waktu.

“Bahwa Komisi I belum ada hasil fasilitasi dari Kementerian. Kami meminta tambahan waktu kerja dapat diperpanjang tiga bulan,” ujarnya.

Terkait permintaan tersebut, Pimpinan Rapat Paripurna beserta sejumlah peserta rapat menyepakati permintaan Komisi I DPRD Kaltim untuk perpanjangan masa kerja sebagai pembahas Ranperda Tentang Perubahan Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim.

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPRD Ingatkan Pemprov soal Produksi Beras yang Turun

Selanjutnya, Laporan Komisi III DPRD Kaltim disampaikan oleh Sutomo Jabir yang membahas bahwa kendala Komisi III DPRD Kaltim juga belum mendapatkan Fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

“Komisi III memohon perpanjangan waktu tiga bulan, untuk menunggu hasil fasilitasi dari kementerian dalam negeri,” katanya.

Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kaltim beserta peserta rapat menyepakati permintaan Komisi III DPRD Kaltim untuk perpanjangan masa kerja sebagai pembahas dua Raperda Kaltim.

Dengan berakhirnya seluruh laporan, maka Seno menutup Rapat Paripurna DPRD Kaltim.

“Terimakasih untuk seluruh pihak dapat menghadiri dan memberikan dedikasinya terhadap agenda kita hari ini,” ucap Seno Aji. (Ia/Fn/Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer