EXPRESI.co, BALIKPAPAN – Kabar menggembirakan datang dari para nelayan dan masyarakat pesisir Balikpapan! Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi mengabulkan gugatan Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir atas Keputusan Menteri Perhubungan RI KM 54/2023 yang menetapkan lokasi Ship to Ship (STS) alih muat batu bara di perairan Balikpapan.

Putusan yang dibacakan pada Jumat, 14 Maret 2025, ini menjadi angin segar bagi nelayan yang selama ini terdampak aktivitas bongkar muat batu bara di wilayah tangkapan ikan mereka.

Gugatan yang diajukan Pokja Pesisir, yang berbasis di Balikpapan, didukung oleh WALHI dan masyarakat nelayan. Mereka menilai keputusan Menteri Perhubungan bertentangan dengan Perda RZWP3K Kaltim No. 2 Tahun 2021 dan Perda RTRW Kaltim No. 1 Tahun 2023, yang menetapkan wilayah tersebut sebagai zona perikanan tangkap.

Selain tidak sesuai dengan tata ruang, keputusan tersebut dianggap mengancam keberlanjutan hidup nelayan. Sejak 2017, nelayan Balikpapan sering mengeluhkan dampak negatif alih muat batu bara di tengah laut, seperti:

– Penurunan hasil tangkapan ikan
– Menyempitnya wilayah tangkap nelayan
– Insiden tabrakan kapal nelayan dengan kapal besar
-Penurunan kualitas lingkungan laut dan pesisir

Paling menyedihkan, bukannya mendapatkan ikan, nelayan justru menemukan batu bara di dalam jaring mereka!

Merasa dirugikan, nelayan Balikpapan pernah melakukan aksi blokade aktivitas bongkar muat batu bara pada tahun 2018. Namun, baru sekarang perjuangan mereka membuahkan hasil di jalur hukum.

Keputusan ini disambut haru dan penuh syukur oleh para nelayan Balikpapan. Mappaselle, Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, menegaskan bahwa putusan PTUN Jakarta ini adalah langkah awal menuju keadilan ruang laut bagi nelayan.

“Kemenangan ini bukan hanya untuk Pokja Pesisir, tetapi untuk semua nelayan di Teluk Balikpapan dan Penajam Paser Utara. Kami berharap ke depan aktivitas bongkar muat di zona tangkap nelayan dihentikan agar laut kita kembali bersih dan lestari,” ujarnya.

Senada dengan itu, Husen, Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Pokja Pesisir, berharap keputusan ini akan berdampak nyata terhadap perlindungan ekosistem laut.

“Dengan dimenangkannya gugatan ini, kami ingin memastikan laut tetap menjadi sumber penghidupan bagi nelayan, bukan hanya untuk kepentingan industri,” katanya.

Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan (GANEBA), Fadlan, pun tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya.

“Kami sangat bersyukur dan terharu! Semoga ke depan nelayan bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” ucapnya penuh harap. (*)