EXPRESI.co MAKASSAR — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan fatwa terkait praktik Sosial Bisnis atau Sobis. Passobis, pelaku modus penipuan online yang kian marak dan meresahkan masyarakat. Aksi ini disebut-sebut banyak dilakukan oleh pelaku dari salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan.
Ketua MUI Sulsel, KH Rusydi Khalid, menjelaskan bahwa para pelaku yang dikenal sebagai Passobis kerap memanfaatkan identitas palsu atau mencuri data pribadi orang lain untuk melakukan transaksi ilegal secara daring. Mereka bahkan membuka rekening bank atas nama orang lain untuk melancarkan aksi penipuannya.
“Modusnya adalah manipulasi psikologis—membuat korban panik atau tergiur penawaran menggiurkan demi mendapatkan uang atau data pribadi,” ujar KH Rusydi dalam pernyataannya di Makassar, Senin (5/5/2025).
Ia menegaskan, kegiatan ini bukan hanya bertentangan dengan hukum agama, tetapi juga melanggar KUHP. Aksi penipuan ini masuk kategori tindak pidana karena dilakukan dengan tipu muslihat, nama palsu, hingga rangkaian kebohongan yang merugikan korban secara materiil.
Fatwa ini semakin relevan menyusul pengungkapan besar-besaran oleh Kodam XIV Hasanuddin, yang menangkap 40 orang terduga pelaku Passobis di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Sindikat ini diduga meraup keuntungan antara Rp 70 hingga 150 juta per bulan, dengan jumlah korban mencapai 20 hingga 30 orang setiap bulannya.
“Para pelaku mendapatkan upah sekitar 10 persen dari total pendapatan bulanan yang mereka peroleh dari hasil penipuan,” ungkap Kapendam XIV/Hasanuddin, Letkol Arm Gatot Awan Febrianto, dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025).
Gatot juga mengungkapkan bahwa para pelaku kerap menyamar sebagai anggota TNI untuk menipu calon korban, dengan modus utama berupa jual beli daring fiktif.
MUI berharap dengan dikeluarkannya fatwa ini, masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran mencurigakan. (*)

Tinggalkan Balasan