EXPRESI.co, BONTANG – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang, meringkus pelaku berinisial IS (30) yang diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (7/5/2024) malam.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, dia mengatakan pelaku diamankan Jalan Cipto Mangunkusumo RT 42, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
“Pelaku ditangkap karena informasi dari masyarakat, kemudian tim bergerak mengintai, dia warga Loktuan,” katanya, Rabu (8/5/2024).
Setelah diamankan pihak kepolisian, sejumlah barang bukti di temukan yakni 5.52 gram sabu. Kini pelaku dibawah ke Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut.
Adapun tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (YUB)

Tinggalkan Balasan