Melintas di Jalan Umum, Ketua DPRD Warning Kendaraan Perusahaan

Redaksi

EXPRESI.co, Samarinda – Aktivitas angkutan milik perusahaan di jalan umum menyebabkan sejumlah ruas jalan rusak. Hal ini diungkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Muhammad Samsun.

Katanya, pemerintah wajib segera menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit.

Muhammad Samsun menyebut masalah yang diakibatkan oleh aktivitas ekstraktif emas hitam ini sudah terjadi sebelum kewenangan pertambangan diambil alih pusat. “Jadi jangan berdalih kewenangan ditarik pusat. Kerusakan di daerah terjadi dari dulu,” sebutnya.

Muhammad Samsun menambahkan, ihwal jalur umum digunakan oleh truk pengangkut batu bara juga perlu dikaji lebih lanjut. Sebab konfirmasi yang diperoleh, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Kaltim serta Dinas Perhubungan Dishub Kaltim tak pernah memberikan lampu hijau untuk melintas di jalan umum.

BACA JUGA:  Belum Selesaikan Sengketa Lahan, Kasus PT WIN Bakal Dibawa ke Hukum

Itu artinya aktivitas tersebut ilegal. Pelanggaran oleh oknum-oknum penambang tanpa izin sebenarnya bukan hal baru. Terkadang lahan milik petani juga diserobot, ketentuan menambang 500 meter dari fasilitas publik pun demikian. Banyak pelanggarannya. Semua itu terjadi sebelum kewenangan diambil pusat.

“Jadi tak perlu kaget. Pemerintah sebenarnya bisa mencabut IUP karena pelanggaran tersebut. Jadi kita tunggu saja,” jelasnya.

Selain Pasal 6 Ayat 1 di Perda itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menerangkan, pada Ayat 3 dalam Perda itu juga dijelaskan, kendaraan yang dimaksud hanya bisa melintas jika mendapat izin dari pejabat berwenang. Dengan kata lain, pemerintah punya kewenangan penuh untuk membatasi truk pengangkut batu bara biar tak melintas di jalan yang dilalui warga. “Payung hukumnya sudah jelas, tinggal eksekutif saja lagi,” terangnya.

BACA JUGA:  Tanggapi Kelurahan Warga Sepaku, Mimi Harap Pemerintah Hadirkan Tim Appraisal Dalam Penentuan Harga Tanah

“Perda ini yang mendasari DPRD Kaltim menyoroti eksekutif yang dianggap tidak bisa menjalankan Perda dengan baik. Itu dibuktikan dengan masih maraknya truk angkutan batu bara dan perkebunan kelapa sawit yang masih sering melintasi jalan umum,” imbuhnya. (*/Fn/Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer