EXPRESI.co, BONTANGPembelian tanah di kawasan industri Kota Bontang oleh pihak perushaan Kawasan Industri Bontang (KIB) menuai polemik panjang. Pasalnya, dibeli dengan harga murah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang pun sudah merapatkan ini beberapa kali dengan mengundang berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Perkim, PUPR, DLH, BPN, termasuk DPM-PTSP, Lurah, Camat dan warga.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang Muhammad Aspiannur, mengatakan harga tanah permeternya yang dibeli KIB itu nyatanya tidak semua dengan harga 10 ribu rupiah.

Karena menurutnya kawasan itu ada yang berdekatan dengan laut, ada juga yang jauh dari laut. Otomatis harganya juga berbeda. Tanah yang dibeli murah dipastikan tanah yang berdekatan dengan laut.

Diterangkannya sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, maka harusnya dijual dengan harga 105 ribu rupiah. Untuk itu Aspiannur meminta harganya tidak boleh disamakan.

“Apalagi nilai NJOP 105 ribu. Itu kan mungkin dari sisi daratnya yang pinggir jalan ya. Tapi ini kan banyak kawasan yang di laut, mangrove itu loh. Makanya harganya murah. Makanya infonya keluar ini jangan disamakan semua harganya,” ucapnya saat ditemui, Selasa (23/7/2024).

Bahkan lebih jauh Aspiannur mengatakan pihak PT KIB pun pernah menawarkan dengan harga 75 ribu rupiah per meternya. Namun dia tolak karena tidak sesuai NJOP. “Saya punya kakak di sana punya lahan juga. Saya sempat ditelpon juga. Malah sudah ditemui ditawar 75 ribu per meter.

“Tapi saya sampaikan ndak usah. Kan NJOP-nya 105 ribu. Jadi nggak lah. Tapi harga itu bervariasi sebenarnya. Yang murah itu kan yang wilayah laut lah itu, wilayah magrove. Tapi siapa mau jual yang di darat seharga murah begitu. Saya saja 75 ribu ndak mau,” sambungnya.

Meski begitu, dia mengatakan urusan antara pembeli dan penjual dalam hal ini tidak bisa diganggu. “Tapi kan intinya harga kita ndak tau. Lurah, Camat mungkin ndak tau juga. Itu antara penjual dengan pembeli,” pungkasnya. (Adv)