Jual Sabu, Botak Ditangkap Polisi di Pondok Sawit

Redaksi

JF alias Botak ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sejumlah 9,29 gram (Hms)

EXPRESI.co, BONTANG – Pengedar narkoba di Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diamankan Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Polres Bontang, Jumat (6/10/2023) dini hari.

JF alias Botak (45) ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sejumlah 9,29 gram yang telah dikemas menjadi 26 poket siap edar.

Kapolres AKBP Yusep Dwi Prastia melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan penangkapan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dari hasil Operasi Antik Mahakam 2023.

Kemudian, polisi juga mendapat informasi dari masyarakat terkait sebuah pondok di tengah lahan sawit yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA:  Spirit Pembaharuan KNPI Bontang, Arif: Kita Jaga Semangat Pemuda

“Selanjutnya unit reskrim Polsek Marang kayu di pimpin Kanit Reskrim AIPDA HAMSIR mengecek kebenaran informasi tersebut, setelah memastikan ada orang di pondok, kemudian sekitar jam 00.30 wita anggota melakukan penggerebekan dipondok tersebut yang kemudian berhasil Botak,” jelas Kapolres dalam rilisnya, Jumat (6/10/2023).

Kapolres menyampaikan, setelah menangkap Botak dan melakukan penggeledahan badan dan di dalam pondok, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan secara terpisah. Dua poket ditemukan di dalam pondok dan 4 poket didapat di luar pondok, sementara 20 poket lainnya ditemukan di dalam kotak bekas Earphone warna putih yang sempat dibuang Botak melalui jendela.

BACA JUGA:  Sutomo Jabir Temui Cak Imin, Minta Restu Maju Pilkada Bontang?

” Barang ini baru dibelinya dari Kota Bontang, KAlimantan Timur dengan maksud untuk dijual kembali,” katanya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Marang Kayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Botak dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI TH 2009 ttg Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” ujarnya. (Fn)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer