EXPRESI.co, KUTAI TIMUR – Fraksi-fraksi DPRD Kutai Timur (Kutim) dalam rapat paripurna menyampaikan nota penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting.
Dua Raperda tersebut adalah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim 2015–2035, serta Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).
Jimmi, salah satu anggota dewan, menegaskan bahwa penyusunan RTRW harus sesuai amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 serta Pasal 62 PP Nomor 21 Tahun 2021. Penetapan RTRW, kata dia, baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan substansi pemerintah pusat dan kemudian disahkan bersama Bupati serta DPRD.
“Raperda RTRW Kutim ditujukan untuk menjadikan Kutai Timur sebagai pusat pertumbuhan ekonomi hijau yang berdaya saing. Konsepnya melalui industri berkelanjutan, pertanian modern, dan pengelolaan SDA yang inovatif, inklusif, serta ramah lingkungan,” tegas Jimmi usai paripurna.
Selain itu, Pemkab Kutim juga mendorong lahirnya Raperda KLA. Regulasi ini dinilai penting demi memastikan pemenuhan hak-hak anak agar bisa tumbuh dan berkembang secara optimal, terlindungi dari kekerasan, dan bebas diskriminasi.
“Kita semua sepakat, SDM unggul masa depan harus dipersiapkan sejak dini dengan jaminan perlindungan serta hak-hak anak yang terpenuhi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan