EXPRESI.co – Satuan Resnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, dua kurir narkoba asal Sangkulirang, Kutai Timur berhasil diamankan.

Kedua tersangka, AR dan MZ yang masing-masing masih berusia 18 tahun polisi usai menjemput sabu di Perumahan Pesona Bukit Sintuk, jalan Pupuk Raya, Kota Bontang Kalimantan Timur, pada Selasa (13/9/2022) malam.

ABG jadi kurir sabu di Kalimantan timur
Barang bukti yang diamankan polisi

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 96 gram.

“Dua unit Sat Resnarkoba diturunkan dalam penyeledikan dan pengintaian sebelum tersangka ini ditangkap,” ujarnya.

Dia jelaskan, kedua tersangka dipantau oleh tim dari jalan umum hingga di tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka yang menggunakan sepeda motor dibuntuti petugas sampai ke dalam perumahan.

“Berboncengan dengan temannya dengan mengendarai sepeda motor dan terlihat gerak gerik tersangka mengamati sekeliling lokasi, sekira Dua Kurir Sabu Asal Kutim Dityyyy15 menit tersangka terlihat mengamati lingkungan sekitar, kemudian mengambil sesuatu di dekat trafo listrik,” jelas Kapolres.

Setelah itu, polisi yang curiga dengan tingkah laku pelaku kemudian memberhentikan tersangka. Setelah digeledah, polisi menemukan bungkusan makanan ringan di saku celana salah satu pelaku.

“Setelah dibuka dan diperlihatkan kepada tersangka dan saksi, di dalam bungkusan tersebut terdapat 2 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu,” beber Kapolres.

Selain sabu, polisi mengamankan barang bukti lain berupa, pipet kaca, sedotan runcing, dua telepon genggam, uang senilai Rp 194.000, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa Polres Bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. “Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kapolres. (Fn)