EXPRESI.co, Samarinda – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 disambut positif. Seperti diketahui, PP Nomor 12 Tahun 2023 berisi tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Negara.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Agiel Suwarno, mengatakan regulasi itu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha. Terkhusus pelaku usaha lokal agar dikemudian hari tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha dari luar daerah.

“Menurut saya pelaku usaha lokal ini wajib mempersiapkan diri sebaik mungkin supaya mereka bisa ikut terlibat,” katanya. “Saya pikir Pemerintah Pusat juga harus memberi kesempatan ruang yang ada bagi pelaku usaha lokal. Tentu kami menyambut baik terbukanya ruang investasi di Kaltim,” sambung Agiel Suwarno, Kamis 9 Maret 2023.

Katanya, regulasi itu turut membuka keran investasi yang akan masuk ke Kaltim terbuka lebar. Melalui aturan itu Pemerintah Pusat bahkan menyediakan ruang kepada para pelaku usaha untuk dapat berbondong-bondong ke wilayah IKN yang baru.

Disamping itu, Agiel Suwarno juga mengharapkan kepada asosiasi tempat berhimpunnya para pengusaha di Benua Etam juga dapat menyambut dengan baik peluang tersebut dengan melibatkan diri dalam pembahasannya.

“Mereka juga harus bisa menyiapkan anggotanya sebaik mungkin, kalau bisa mereka melibatkan diri dan harus diambil kesempatan itu,” ucapnya. (*/Fn/Adv)