Hasna Dukung KPK, Berkomitmen Cegah Korupsi di DPRD Kutim

Redaksi

Hasan, Anggota DPRD Kutai Timur.

EXPRESI.co, SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Hj Hasna, menunjukkan komitmennya untuk mencegah tindak pidana korupsi (Tipikor), khususnya di lingkungan DPRD Kutim.

Hasna, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim, menyatakan bahwa upaya pencegahan Tipikor adalah tanggung jawab bersama, termasuk para anggota legislatif.

Pencegahan tindak pidana korupsi kata dia merupakan tanggung jawab semua pihak. Termasuk pemerintah dan DPRD, upaya pencegahan kata dia membutuhkan kolaborasi dan komitmen untuk mencegah praktik korupsi.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kutai Timur Pimpin Rapat Paripurna XI, Bahas Raperda APBD Tahun 2024

Da pun mengaku akan terus menanamkan komitmen untuk melakukan upaya penacaghan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hasna mengungkapkan komitmennya ini setelah mengikuti sosialisasi dan koordinasi program pemberantasan korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinator Bidang Pencegahan Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), di Ruang Hearing DPRD, Jalan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Jalan Soekarno Hatta, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

BACA JUGA:  Dr Novel Soroti Pemkab Kutim: Kurangi Kegiatan Hiburan, Fokus Dana pada Pembangunan Infrastruktur

“Intinya kami selaku anggota DPRD Kutim, siap berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan tindak korupsi sebagaimana arahan KPK,” tegas Hasna dihadapan awak media.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat KPK RI dengan nomor surat B/7735 KSP.00/70-75/10/2023 yang disampaikan ke Sekretariat DPRD Kutim.

Hasna hadir bersama unsur pimpinan DPRD, jajaran Sekretariat, serta sejumlah instansi terkait Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) di ruang rapat DPRD Kutim. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer