EXPRESI.co – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Kamis (20/3/2025).

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam naik Rp 15.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya.

Hari ini, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram dijual di angka Rp 1.774.000, naik dari harga kemarin Rp 1.759.000. Sementara itu, emas Antam ukuran 0,5 gram yang merupakan pecahan termurah hari ini dijual dengan harga Rp 937.000, naik Rp 7.500.

Untuk emas batangan ukuran 2 gram, harga naik Rp 30.000 menjadi Rp 3.488.000. Kenaikan harga ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) emas Antam, yang hari ini mencapai Rp 1.624.000 per gram, naik Rp 16.000 dibanding harga kemarin.

Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 20 Maret 2025
– 0,5 gram: Rp 937.000
– 1 gram: Rp 1.774.000
– 2 gram: Rp 3.488.000
– 3 gram: Rp 5.207.000
– 5 gram: Rp 8.645.000
– 10 gram: Rp 17.235.000
– 25 gram: Rp 42.962.000
– 50 gram: Rp 85.845.000
– 100 gram: Rp 171.612.000
– 250 gram: Rp 428.765.000
– 500 gram: Rp 857.765.000
– 1.000 gram: Rp 1.714.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Antam

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya dikenai pajak sebesar 0,25 persen sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Sementara itu, untuk transaksi buyback, pajak dikenakan berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Jika nilai penjualan kembali emas ke Antam melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar:

– 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP
– 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP

Harga emas batangan Antam berlaku untuk semua pecahan dan tahun produksi serta diakui secara global.

Harga emas Antam hari ini kembali naik dengan kenaikan Rp 15.000 per gram. Jika Anda berencana membeli atau menjual emas, pastikan memperhatikan harga terbaru serta ketentuan pajak yang berlaku. (*)