EXPRESI.co, BONTANG — Untuk mempercepat proses pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemerintah pusat menghadirkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Selain efisiensi waktu pelayanan, aplikasi ini juga dapat mempercepat proses izin dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pengurusan izin bangunan,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhammad Aspiannur saat ditemui belum lama ini.
Dijelaskan, jika sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) maka proses PBG bisa ditetapkan selama 30 hari kerja kemudian DPMPTSP hanya memerlukan waktu dua hari melakukan penandatangan, sementara sisanya 28 hari merupakan tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota (DPUPRK).
“Jadi rekomendasi itu nantinya dari dinas PUPRK, kalau rekomendasi sudah keluar, kami hanya tinggal tanda tangan. Jadi, DPMPTSP itu cepat, namun rekomendasi dari OPD teknis memerlukan waktu karena ada banyak syarat yang harus dipenuhi sesuai standar pusat dan melalui sistem SIMBG,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika pemohon hanya perlu mengunjungi situs resmi https://simbg.pu.go.id dan melengkapi berbagai dokumen administrasi dan teknis yang diperlukan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan gambar arsitektur, struktur, serta mekanikal elektrikal (ME).
Setelah pendaftaran dilakukan, Dinas Pekerjaan Umum akan memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika ada ketidaksesuaian, pemohon harus memperbaiki dokumen sebelum proses dapat berlanjut. Namun, jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses akan diteruskan pada tahap perhitungan retribusi yang kemudian diajukan ke DPMPTSP.
“DPMPTSP hanya bertugas mengeluarkan perizinan, namun tetap dibutuhkan rekomendasi dari OPD teknis, seperti rekomendasi untuk pemasangan reklame yang perlu persetujuan dari Kesbangpol,” ujarnya.
Tahap akhir proses adalah validasi pembayaran retribusi dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh DPMPTSP. Setelah izin diterbitkan, PBG berlaku sekali seumur hidup untuk bangunan yang bersangkutan, selama tidak ada perubahan fungsi atau klasifikasi pada bangunan tersebut.
“Dengan adanya alur perizinan yang lebih transparan, DPMPTSP Bontang berharap warga kota semakin tertib dalam mengurus izin bangunan” pungkasnya. (L/Adv)
Tinggalkan Balasan