EXPRESI.co, SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur menyatakan sikap tegas terhadap praktik penambangan ilegal yang merambah kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang berlangsung Senin (5/5/2025), di Gedung DPRD Kaltim, para anggota dewan menyuarakan kecaman dan mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak.
RDP dipimpin oleh Darlis Pattalongi, legislator dari Fraksi PAN yang juga merupakan alumnus Fakultas Kehutanan Unmul. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan aparat hukum, pihak kampus, serta aktivis lingkungan.
Dalam penyampaiannya, Darlis mengutarakan keprihatinan mendalam atas kerusakan ekosistem akibat tambang ilegal yang mencemari kawasan pendidikan tersebut, yang selama ini difungsikan sebagai tempat praktik lapangan bagi mahasiswa.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk kategori tindak pidana terhadap lingkungan,” ujarnya dengan nada tegas.
Di lokasi, ditemukan bahwa kegiatan pertambangan di KHDTK bersinggungan dengan wilayah konsesi milik Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMA). Darlis pun mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim untuk segera menetapkan tersangka dalam dua minggu ke depan.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyatakan bahwa penyelidikan tengah berjalan, dengan 14 orang saksi telah dipanggil, dan 10 di antaranya telah dimintai keterangan. Target penyelesaian proses hukum dipatok dalam waktu 14 hari.
“DPRD tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada perkembangan dalam dua pekan, kami akan kembali memanggil seluruh pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan hal ini,” ujar Darlis dengan nada tegas.
Lebih jauh, DPRD Kaltim meminta Universitas Mulawarman, khususnya Fakultas Kehutanan, segera melakukan perhitungan kerugian ekonomi akibat kerusakan kawasan. Hasil penilaian ini nantinya akan digunakan sebagai landasan untuk menempuh langkah hukum perdata terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Darlis menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum agar masyarakat dapat mengawasi penegakan hukum di kawasan hutan yang semestinya dijaga sebagai ruang pendidikan dan konservasi.
Menutup jalannya rapat, ia mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar menunjukkan komitmen nyata dalam pengelolaan KHDTK, baik dari segi dukungan anggaran maupun fasilitas. Tak hanya itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga diminta segera menindaklanjuti revisi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari perusahaan yang wilayah operasinya bertabrakan dengan KHDTK.
“Kalau tidak ditertibkan sekarang, ini bisa menjadi contoh buruk dalam pengelolaan kawasan konservasi dan pendidikan di Kalimantan Timur,” tandasnya. (*/IA)

Tinggalkan Balasan