EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menggagalkan peredaran narkotika di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial SU (33), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, diamankan polisi pada Rabu (14/05/2025) sore.
Penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan SU, polisi menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,5 gram, dua plastik klip kosong, dua sedotan runcing, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard Nixon mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui memperoleh sabu tersebut melalui sistem jejak dengan total berat 10 gram.
Sebagian barang haram itu diduga telah sempat diedarkan.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Richard. (*)

Tinggalkan Balasan