DPRD Kaltim Resmi Bentuk Pansus Retribusi dan Pajak Daerah

Redaksi

Ketua Pansus Retribusi dan Pajak Daerah, Sapto Setyo Pramono.

EXPRESI.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Retribusi dan Pajak daerah resmi dibentuk melalui rapat paripurna ke-7 DPRD Kaltim.

Pansus tersebut pun diketuai oleh Sapto Setyo Pramono dengan diikuti oleh sejumlah anggota.

Sapto mengatakan,pada tahap awal ini Pansus akan segera melakukan rapat internal terlebih dahulu, sekaligus untuk menyusun segala sesuatu yang dibutuhkan dalam kerja Pansus kedepan.

“Nanti setelah ini kita akan segera melakukan rapat internal dan menyusun agenda-agenda yang perlu untuk dilaksanakan dalam pansus ini,” ucap Sapto.

Pada ruang lingkupnya, Pansus RP akan melakukan penginventarisir seluruh aset perpajakan yang ada di Provinsi Kaltim

“Inventarisir semua potensi pajak yang ada, retribusi yang relevan, kita akan melakukan perubahan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gelar Sosbang di Kelurahan Lok Bahu, Ananda Harap Masyarakat Tetap Hidup Rukun

Anggota Badan Musyawarah (BANMUS) itu juga berharap, agar segala aset yang ada di Kaltim dapat di maksimalkan dan terinventarisir dengan maksimal.

“Ya kita berharap, tidak ada satu aset pun yang akan kita lewatkan untuk di inventarisir,” harapnya.

Salah satunya, adalah soal sektor pertanian dan perkebunan, yang juga akan menjadi sasaran Pansus RP. Menurutnya, hal ini perlu di maksimalkan agar seluruh aset peningkatan PAD dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, aspek Badan Usahan Milik Daerah (BUMD) pun juga menjadi bagian dari list Pansus RP untuk di mintai keterangan.

BACA JUGA:  22,5 Persen Jalan Provinsi di Kaltim Rusak

Pasalnya, BUMD merupakan aset yang besar bagi Prov. Kaltim dan harus maksimal dalam memberikan sumbangsih terhadap PAD Kaltim.

“Potensi dari BUMD, harus di maksimalkan. Kalau BUMD ini tidak sanggup untuk meningkatkan PAD kita, ya lebih baik tidak usah. Basih banyak yang bisa mengelola secara profesional dari pada Perusda yang ada,” tegasnya.

Terakhir, Sapto menyebutkan jika Pansus RP akan berjalan sesuai dengan prosedral yang telah di tetapkan di DPRD Provinsi Kaltim.

“Tahap pertama ini Pansus di kasih waktu 3 bulan, dan nanti akan berkembang sesuai dengan kebutuhan,” tandasnya. (Ia/Fn/Adv).

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer