EXPRESI.co, JAKARTA – DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025).

Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya secara aklamasi.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 304 anggota DPR, termasuk seluruh pimpinan DPR RI. Dari pihak pemerintah, tampak hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam laporannya memaparkan poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI. Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya pengambilan keputusan.

“Rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI. Maka kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

Tanpa ada perdebatan, seluruh peserta rapat serentak menjawab, “Setuju!” yang kemudian diikuti dengan ketukan palu sidang oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, sebagai tanda resmi pengesahan. (*)