EXPRESI.co, BONTANG — Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Fetbri Manik menyampaikan secara defenisi yang memfasilitasi dan merencanakan peruntukan kawasan industri di suatu daerah adalah pemerintah daerah (Pemda).

Hal itu diterangkannya saat hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Bontang terkait pembebasan lahan di daerah kawasan industri Bontang pada Senin (15/7/2024).

Selain itu kata Fetbri, pemerintah juga lah yang mencari lokasi serta penetapan peraturan daerah (perda)-nya nanti. Karena itu dalam proses pengurusannya membutuhkan banyak biaya.

“Memang Secara defenisi peruntukan di kawasan industri yang memfasilitasi dan memplanning itu adalah pemerintah. Mereka yang mencarikan lokasi sampe menetapkan Perdanya. Artinya, di dalam proses itu semua banyak biayanya,” ucapnya.

Jika telah disiapkan semua, maka harapan pemerintah itu bisa dikelola, baik secara swasembada, dipihakketigakan, ataupun dikelola dengan cara kerja sama pihak swasta.

Itu semua kata Fetbri sudah tertuang di dalam Peraturan Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ketika kita sudah menyiapkan itu, harapannya sih apakah kita yang mengelola sendiri dengan kemampuan kita, apakah kita kontrak kerja sama, apakah kita sharing. Itu kan sudah banyak diatur sesuai peraturan menteri keuangan, Mendagri itu semua bisa,” terangnya.

Dia pun memisalkan seperti jalan tol, pelabuan dan sebagainya. “Contohnya jalan tol, pelabuhan, apalagi kawasan industri,” terang Fetbri.

Terkait apakah tanah itu sudah dibayar atau tidak, itu urusan belakangan. Tapi konsep kawasan industri memang seperti itu. “Masalah kita sudah bayar tanahnya atau belum itu yang terakhir. Tapi paling tidak, konsep designnya seperti itu,” ucapnya. (Adv)