EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mencatat telah menerbitkan 789 Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) bagi pelaku usaha mikro periode Januari hingga Mei 2024.

Hal tersebut disampaikan, Koordinator Perizinan DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, Rabu (15/5/2024). Katanya, pelaku usaha tidak dibebankan biaya apa pun dalam proses pembuatan NIB, dan dapat berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usahanya.

“Jadi dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Sejak Agustus 2021 lalu semua izin usaha melalui OSS-RBA jadi bukan lagi dari daerah,” ungkapnya.

Dia jelaskan, pihaknya terus memberikan berbagai inovasi untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat melalui penerapan perizinan keliling ke kelurahan-kelurahan yang jangkauannya jauh dari kantor DPMPTSP, Pola PTSP di tujuh kelurahan, hadirnya Mall Pelayanan Publik (MPP) hingga pelayanan malam.

Dengan pelayanan yang diperluas, tak hanya di kantor, dia berharap dapat memudahkan masyarakat dalam pelayanan perizinan.

“Sekarang ini pelayanan kami bukan hanya di kantor saja tapi ada di MPP lantai 4 pasar Tamrin Kami berusaha menjangkau masyarakat supaya lebih mudah dalam pengurusan NIB. Pengurusannya juga gratis dan sangat mudah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia berharap kedepan NIB ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban pelaku usaha tapi benar-benar digunakan untuk bisa mendukung usaha mereka.

“Harapannya pemerintah terus mendorong agar pelaku usaha bisa naik kelas dengan mendorong legalitas usaha melalui penerbitan NIB dan program ini bisa membantu kelengkapan administrasi usaha pelaku usaha, karena NIB bisa digunakan untuk mendapatkan pinjaman modal hingga bantuan lainnya,” tukasnya. (L/adv)