EXPRESI.co, BONTANG — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur, melalui Kabid Perizinan Fetbri, menegaskan komitmen untuk memfasilitasi pemohon agar izin konstruksi terintegrasi ke Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Fetbri menjelaskan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 tahun 2021. PTSP kini berperan dalam membantu masyarakat menginput permohonan ke OSS.

“Kami mengarahkan dan memfasilitasi pemohon untuk mendaftar dan menginput di OSS. Namun, aspek teknis ada di Dinas PU,” ujar Fetbri saat ditemui Senin (8/7/2024).

Meski aturan ini sudah lama berlaku, sosialisasi kepada masyarakat tetap diperlukan agar tidak ada kesalahpahaman mengenai proses perizinan yang sekarang berada di bawah ranah Dinas PU, bukan DPMPTSP.

Fetbri juga menyebutkan bahwa pihaknya rutin mengadakan pertemuan dengan Dinas PU untuk membahas spesifikasi dan sosialisasi aturan baru ini, mengingat kompleksitas dan banyaknya tahapan yang harus diikuti.

“PBG di seluruh Indonesia, baik di Jawa, Kalimantan, maupun Sulawesi, harus mengikuti aturan Kementerian PU. Kami di OSS, sementara PU di SIMBG, sesuai dengan tahapan dari peraturan Menteri PU,” tambahnya. (Adv)