EXPRESI.co, BONTANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama DPRD Bontang gelar Rapat Paripurna (Rapur) pengambilan keputusan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Selasa (25/6/2024). S alah satu Raperda itu terkait Penyelenggaraan Perpustakaan.
Hadirnya Raperda ini, dianggap sebagai bentuk komitmen Pemkot Bontang dalam upaya meningkatkan wawasan dan memberikan hak layanan perpustakaan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang Retno Febriaryanti melalui Kepala Bidang (Kabid) Perpustakaan, Indra Nopika, Wijaya mengatakan upaya ini sangat menguntungkan.
“Sebenarnya kita kan sudah punya perwali. Alhamdulillah kemarin (Raperdanya) baru disetujui. Ini sebenarnya amanat dari Undang-undang,” ucapnya saat ditemui Expresi, Rabu (26/6/2024).
“Yang jelas kita semua jadi terikat. Ada komitmen. Salah satunya adalah pembiayaan. Artinya ada komitmen Pemerintah Kota untuk meningkatkan minta baca,” tambahnya.
Lebih lanjur Indra menerangkan salah satu spesifikasi poin dalam Raperda itu adalah seruan agar seluruh masyarakat Bontang melek akan literasi.
“Karena di situ salah satu poin yang ditekankan adalah adanya peraturan bahwa setiap siswa harus membaca buku, kalau nggak salah (sehari) wajib 5-10 menit,” terangnya.
“Nahh untuk setiap masyarakat harus membaca buku juga, minimal 3 buku dalam setahun. Jadi ini bisa meningkatkan minat baca masyarakat. Yaa di Indonesia ini kan kalau nggak diatur susah juga,” sambungnya.
Apalagi, ucap dia, meski masyarakat dapat dikatakan gemar membaca dalam hal tertentu, seperti melaui WhatsApp atau aplikasi lainnya, namun sangat berbeda jika berhadapan langsung dengan buku.
“Nahh sekarang kan orang lebih banyak membaca WA ketimbang buku. Tapi kan WA pun sebenarnya wadah untuk membaca juga. Tapi memang literasinya tidak terarah,” tukasnya. (An/Adv)
Tinggalkan Balasan