EXPRESI.co, BONTANG – Pengadilan Agama (PA) Bontang akan menerapkan kebijakan pemotongan gaji sebagai solusi untuk mengatasi masalah perceraian di Kota Taman.
Ketua PA Bontang, Nor Hasanuddin, mengatakan kebijakan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai perusahaan yang melakukan perceraian.
Tujuannya untuk memastikan, anak dan mantan istri tetap mendapatkan hak mereka dari gaji mantan suami.
“Pemotongan gaji ini diharapkan dapat membantu menjaga kesejahteraan anak dan mantan istri pasca perceraian,” jelas Nor Hasanuddin
Pengadilan Agama juga mencatat adanya penurunan jumlah perkara dispensasi nikah dari tahun ke tahun. Pada 2021, terdapat 57 perkara, turun menjadi 31 perkara pada 2022, dan 21 perkara pada 2023.
Di tahun 2024, terdapat 13 permohonan dispensasi nikah dini dalam enam bulan terakhir, dengan 9 di antaranya disetujui, 3 ditolak, dan 1 masih dalam proses.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Pengadilan Agama telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Bontang. (YUB)

Tinggalkan Balasan