EXPRESI.co, BONTANG – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil meringkus pelaku pencurian brankas yang terjadi di sebuah kantor kawasan BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Terduga pelaku berinisial EF (39) ditangkap pada Kamis (24/4/2025) pukul 18.30 Wita.
Kasus ini mencuat setelah korban, inisial PS, melaporkan kejadian pada Senin pagi (14/4/2025). Saat itu, ia mendapati lemari penyimpanan dalam kondisi terbuka dan brankas kantor beserta sejumlah barang penting raib. Setelah dicek, diketahui uang tunai senilai Rp 50 juta yang disimpan di dalam brankas telah hilang.
Hasil penyelidikan mengarah pada EF, yang ternyata juga membawa kabur satu unit ponsel, kunci brankas, dan alat berupa pahat untuk memuluskan aksinya. Uang hasil curian sebagian telah dipindahkan ke rekening pribadi pelaku di Bank BRI. Saat diamankan, polisi hanya menemukan sisa saldo sebesar Rp 16,8 juta.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk melacak sisa barang bukti lainnya.
“Setiap tindak pidana akan kami tindak sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bontang dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Saat ini, EF dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan