Aturan Baru, Ambil Air Tanah dari Sumur Wajib Izin Kementrian ESDM

Redaksi

Ambil Air Tanah dari Sumur Wajib Izin Kementrian ESDM. (int)

EXPRESI.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan aturan mengenai penggunaan air tanah. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini dirilis untuk menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha semi menjaga konservasi air tanah.

Mengutip salinan aturan tersebut, Menteri ESDM memutuskan bahwa Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

BACA JUGA:  Begini Rasanya Jadi Anak Muda yang Harus Antre 59 Tahun untuk Naik Haji

Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tersebut akan dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi berdasarkan standar yang terdiri atas:

  1. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 liter per detik dari 1 sumur bor atau gali dan untuk permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintahan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  2. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah lebih dari 2 liter per detik dari 1 sumur bor atau gali sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  3. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Standar Pelayanein Persetujuan Dewatering sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  4. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023. (Liputan6)
Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer