Anggota DPRD Kaltim Desak Perusahaan Sawit Berikan Masyarakat Hak Plasma yang Layak dan Menguntungkan

Redaksi

Anggota DPRD Kaltim, M Udin.
Anggota DPRD Kaltim, M Udin.

EXPRESI.co — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), M Udin mengungkapkan masih banyak permasalahan yang terjadi antara perusahaan sawit dan masyarakat terkait dengan pemberian hak plasma.

Padahal, perusahaan sawit mempunyai kewajiban memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat sekitar wilayah operasi mereka. Hal itu tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan.

Namun, sejumlah perusahaan sawit dinilai tidak menunaikan kewajibannya tersebut secara adil. Karena itu, M Udin mendesak perusahaan sawit agar mengikuti peraturan yang sudah ada.

“Ada perusahaan yang memberikan plasma yang jauh dari lokasi kebun utama, ada yang tidak memberikan sama sekali, ada yang memberikan tidak sesuai dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan. Ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” kata Muhammad Udin, Kamis (30/11).

BACA JUGA:  21 IUP Palsu Ditangani Kepolisian, Target Pansus Investigasi Pertambangan Tercapai

Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) itu menegaskan pemberian hak plasma adalah kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi soal perkebunan dan mereka harus mematuhinya. Dia berharap, perusahaan sawit bisa menjadi mitra yang baik bagi masyarakat, bukan menjadi musuh yang merampas hak-hak mereka.

“Perusahaan sawit harus bertanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar kebun mereka, dengan memberikan hak plasma yang layak dan menguntungkan. Semoga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan sawit di daerah mereka,” ujarnya.

BACA JUGA:  Studi Wawasan Kebangsaan, DPRD Kaltim Terima Kunjungan Pelajar SMP IT Cordova Samarinda

Udin memaparkan, pemberian hal plasma merupakan upaya untuk mensejahterakan masyarakat sekitar kebun sawit. Selain itu, hal itu juga sebagai upaya kemandirian masyarakat.

Dengan memiliki lahan plasma, masyarakat bisa mengelola lahan secara mandiri dan mendapatkan pendapatan dari hasil panen sawit.

Dirinya juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan sawit dan mengawal hal tersebut hingga mereka menunaikan kewajiban mereka.

“Kami akan terus mengawasi dan mengawal pelaksanaan kewajiban plasma ini, agar tidak ada lagi perusahaan sawit yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tegas Udin. (adv/dprd)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer