EXPRESI.co, SANGATTA – Rapat Paripurna ke-55 DPRD Kutai Timur (Kutim) masa persidangan III tahun 2024–2025 berakhir antiklimaks. Agenda penting yang dijadwalkan pada Senin, 25 Agustus 2025 itu terpaksa ditunda karena rapat gagal mencapai kuorum.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayyid Anjas, sejatinya membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, revisi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim 2015–2035, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Namun dari total anggota DPRD, hanya sembilan orang yang hadir. Padahal tata tertib dewan mensyaratkan kehadiran minimal 21 anggota untuk sebuah paripurna dapat mengambil keputusan.
“Karena tidak memenuhi kuorum, maka rapat hari ini ditunda sampai batas waktu yang akan ditetapkan badan musyawarah,” kata Sayyid Anjas sambil mengetuk palu penundaan.
Hingga berita ini ditulis, Sekretariat DPRD Kutim belum merilis jadwal ulang paripurna penetapan Pansus tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan