EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang bubarkan rumah biliar di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara yang beroperasi melewati jam operasi saat bulan Ramadan pada Kamis (21/3/2024) malam.
“Malam ini kita dapati rumah billiard, di Kelurahan Api-Api yang beroperasi melebihi jam 22.00 Wita selama bulan puasa sehingga dibubarkan oleh tim,” kata Arianto, Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah, Satpol-PP.
Selama bulan Ramadan, Satpol PP bersama tim gabungan akan rutin melakukan razia tempat hiburan, termasuk hotel agar tidak menerima yang bukan pasangan sah.
Selain razia, Satpol PP juga rutin mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.3.3/ 586/Satpol PP/ 2024. prihal peraturan jam operasional dan lainnya yang bersifat khusus.
“Tidak ditemukan THM, namun kami tetap pantau. Jika kami temukan pasti kami memberikan surat teguran kepada pemilik hotel, ditambah hotel menerima tamu tidak beridentitas (tanpa KTP). Dengan tembusan lurah dan camat setempat. Bila masi berulang tentu akan ada sanksi sesuai Perda dan Perwali yang berlaku,” pungkasnya. (YUB)

Tinggalkan Balasan