EXPRESI.co, BONTANG – Seorang pemuda berinisial K (20), warga Loktuan, Bontang, ditangkap jajaran Polres Bontang atas dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Tak hanya itu, pelaku juga disangkakan melakukan penggelapan sepeda motor.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengungkapkan, pelaku menggunakan modus merayu korban dengan iming-iming uang, disertai ancaman menggunakan senjata tajam.

“Korban saat itu sedang ada masalah keluarga dan kabur dari rumah. Situasi itu dimanfaatkan oleh pelaku,” ujar AKBP Widho Anriano dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Juni 2025. Saat itu, pelaku mengajak korban menginap di salah satu kamar penginapan. Keduanya tidak saling mengenal, namun dipertemukan lewat perantara teman korban.

“Pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp200 ribu agar korban bersedia melayani,” ucap Kapolres.

Tidak berhenti di satu tempat, pelaku kembali mengulangi perbuatannya di Samarinda. Kali ini disertai ancaman serius menggunakan senjata tajam. Bahkan, korban dipaksa minum obat hingga mengalami pusing.

“Di Bontang pelaku menggunakan bujuk rayu, sementara di Samarinda sudah masuk unsur kekerasan dan pemaksaan,” beber Kapolres.

Pelaku kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (*/Fn)